Pengenalan Internet
Etika Penggunaan Teknologi Informasi dan Komun
PENGERTIAN ETIKA DAN KODE ETIK
DALAM
TEKNOLOGI
INFORMASI
Etika berasal dari Bahasa Yunani ethikos yang berarti timbul dari kebiasaan. Secara defenisi, Etika dapat diartikan sebagai sekumpulan azas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, tata cara (adat, sopan santun) nilai mengenai benar dan salah tentang hak dan kewajiban yang dianut oleh suatu golongan atau masyarakat. Etika mencakup analisis dan penerapan nilai - nilai seperti benar, salah, baik, buruk dan tanggung jawab. Etika dan moral juga harus diterapkan dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. Meski berupa dunia digital, teknologi informasi dan komunikasi hanyalah media yang dikendalikan oleh manusia.
Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam konteks hal yang lebih luas, mencakup semua aspek yang berhubungan dengan mesin (komputer dan telekomunikasi dan teknik yang digunakan untuk mengumpulkan, menyimpan, memanipulasi, menghantar dan menampilkan suatu bentuk informasi. Teknologi informasi bermakna menggabungkan bidang teknologi seperti komputer, telekomunikasi dan elektronik dan bidang informasi seperti data, fakta dan proses.
Teknologi Informasi merupakan suatu teknologi yang digunakan untuk mengolah data, termasuk memproses, mendapatkan, menyusun, menyimpan, memanipulasi data dalam berbagai cara untuk menghasilkan informasi yang berkualitas, yaitu informasi yang relevan, akurat dan tepat waktu. Teknologi ini menggunakan seperangkat komputer untuk mengolah data, sistem jaringan untuk menghubungkan satu komputer dengan komputer yang lainnya sesuai dengan kebutuhan, dan teknologi telekomunikasi digunakan agar data dapat disebar dan diakses secara global
Jadi etika Teknologi Informasi dan Komunikasi adalah sekumpulan azas atau nilai yang yang berkenaan dengan akhlak, tata cara (adat, saran santun) nilai mengenai benar dan salah, hak dan kewajiban tentang Teknologi Informasi dan Komunikasi yang dianut oleh suatu golongan atau masyarakat dalam pendidikan. Untuk menerapkan etika dalam penggunaan Teknologi Informasi di perlukan terlebih dahulu mengenal dan memaknai prinsip yang terkandung di dalam penggunaan Teknologi Informasi di antaranya adalah:
a. Tujuan Teknologi Informasi yakni untuk memberikan kepada manusia solusi dan kemudahan dalam menyelesaikan masalah, menghasilkan kreatifitas, membuat manusia lebih berkarya jika tanpa menggunakan teknologi informasi dan aktivitasnya.
b. Prinsip high–tech–high–touch artinya jangan memiliki ketergantungan terhadap teknologi tercanggih tetapi lebih penting adalah meningkatkan kemampuan aspek “high touch” yaitu manusia itu sendiri.
c. Sesuaikan Teknologi Informasi terhadap manusia dengan cara teknologi informasi tersebut harus dapat mendukung segala aktivitas manusia, bukan sebaliknya dimana manusia menyesuaikan teknologi informasi .
Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum. Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak professional.
Dalam lingkup Teknologi Informasi, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan 7 hubungan antara professional atau developer Teknologi Informasi dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi
Seorang professional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya atau user; ia dapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya, seperti: hacker ataupun cracker. Ada 3 hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi:
a. Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
b. Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan (kalangan social).
c. Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.
ETIKA DAN KODE ETIK DALAM PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI
https://www.bing.com/images/search
Kode etik profesi Informatikawan merupakan bagian dari etika profesi. Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini lebih memperjelas,mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma terebut sudah tersirat dalam etika profesi. Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa 8 yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang profesional. Tujuan utama dari kode etik adalah memberi pelayanan khusus dalam masyarakat tanpa mementingkan kepentingan pribadi atau kelompok. Adapun fungsi dari kode etik profesi adalah :
a. Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
b. Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
c. Mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.
Adapun yang menjadi tujuan pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik (Code of conduct) profesi adalah :
(1) Standar‐standar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada umumnya.
(2) Standar‐standar etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi dilema‐dilema etika dalam pekerjaan.
(3) Standar‐standar etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsi‐fungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuan‐kelakuan yang jahat dari anggota‐anggota tertentu.
(4) Standar‐standar etika mencerminkan atau membayangkan pengharapan moral‐moral dari komunitas, dengan demikian standar‐standar etika menjamin bahwa para anggota profesi akan menaati kitab UU etika (kode etik) profesi dalam pelayanannya.
(5) Standar‐standar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi.
(6) Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan 9 hukum (atau undang‐undang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan menerima sanksi atau denda dari induk organisasi profesinya
Etika profesi sangatlah dibutuhkan dalam berbagai bidang khususnya bidang teknologi informasi. Kode etik sangat dibutuhkan dalam bidang Teknologi Informasi karena kode etik tersebut dapat menentukan apa yang baik dan yang tidak baik serta apakah suatu kegiatan yang dilakukan oleh ITer itu dapat dikatakan bertanggung jawab atau tidak. Pada jaman sekarang banyak sekali orang di bidang Teknologi Informasi menyalahgunakan profesinya untuk merugikan orang lain, contohnya hacker yang sering mencuri uang, password leat computer dengan menggunakan keahlian mereka. Contoh seperti itu harus dijatuhi hukuman yang berlaku sesuai dengan kode etik yang telah disepakati. Dan banyak pula tindakan kejahatan dilakukan di internet selain hacker yaitu cracker dan lainnya. Oleh sebab itu kode etik bagi pengguna internet sangat dibutuhkan pada jaman sekarang ini. Adapun kode etik yang diharapkan bagi para pengguna internet adalah:
a. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
b. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk di dalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok/lembaga/institusi lain.
c. Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
d. Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak 10 dibawah umur.
e. Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
f. Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
g. Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumber daya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
h. Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku di masyarakat internet umumnya dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala muatan / isi situsnya.
i. Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung.
Jenis pelanggaran dalam etika penggunaan teknologi informas
Terkait dengan bidang hukum, maka pengguna harus mengetahui UU No 28 Tahun 2014 yang membahas tentang HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) dan pasal-pasal yang membahas hal tersebut. Hukum Hak Cipta bertujuan melindungi hak pembuat dalam mendistribusikan, menjual atau membuat turunan dari karya tersebut. Perlindungan yang didapatkan oleh pembuat (author) adalah perlindungan terhadap penjiplakan (plagiat) oleh orang lain. Hak Cipta sering diasosiasikan sebagai jual-beli lisensi, namun distribusi Hak Cipta tersebut tidak hanya dalam konteks jual-beli, sebab bisa saja sang pembuat karya membuat pernyataan bahwa hasil karyanya bebas dipakai dan didistribusikan (tanpa jual-beli), seperti yang kita kenal dalam dunia Open Source, originalitas karya tetap dimiliki oleh pembuat, namun distribusi dan redistribusi mengacu pada aturan Open Source.
1. Hacker dan Cracker
Kata hacker pertama kalinya muncul dengan arti positif untuk
menyebut seorang anggota yang memiliki keahlian dalam bidang komputer
yang lebih baik ketimbang yang telah dirancang bersama. Menurut Mansield,
hacker didefinisikan sebagai seorang yang memiliki keinginan untuk
melakukan eksplorasi dan penetrasi terhadap sebuah sistem operasi dan kode
komputer pengaman lainya tetapi tidak melakukan tindakan pengerusakan
apapun tidak mencuri uang atau informasi. Sedangkan Cracker adalah sisi
gelap dari hacker dan memiliki ketertarikan untuk mencuri informasi,
melakukan berbagai macam kerusakan dan sesekali waktu juga
melumpuhkan seluruh sistem komputer. Ada 3 Penggolongan Hacker dan
Cracker, yaitu:
a. Recreational Hackers, kejahatan yang dilakukan oleh netter tingkat pemula untuk sekedar mencoba kekurang handalan system sekuritas suatu perusahaan. 16
b. Crackers/Criminal Minded Hackers, pelaku memiliki motifasi untuk mendapat keuntungan financial, sabotase dan pengrusakan data, type kejahatan ini dapat dilakukan dengan banyak orang dalam.
c. Political Hackers, aktifis politis (hactivist) melakukan pengrusakan terhadap ratusan situs web untuk mengkampanyekan programnya, bahkan tidak jarang dipergunakan untuk menempelkan pesan untuk mendiskreditkan lawannya
2. Denial of Service Attack (DoS Attack)
Denial of Service Attack adalah suatu usaha untuk membuat suatu sumber daya komputer yang ada tidak bisa digunakan oleh para pemakai. Denial of Service Attack ditandai oleh suatu usaha eksplisit dengan penyerang untuk mencegah para pemakai memberi bantuan dari penggunaan jasa tersebut. Denial of Service Attack mempunyai dua format umum, yaitu
a. Memaksa komputer korban untuk mereset atau korban tidak bisa lagi menggunakan perangkat komputernya seperti yang diharapkannya.
b. Menghalangi media komunikasi antara para pemakai dan korba sehingga mereka tidak bisa lagi berkomunikasi.
3. Piracy
Piracy adalah pembajakan perangkat lunak (software).. Bentuk pembajakan perangkat lunak:
a. Memasukan perangkat lunak illegal ke harddisk.
b. Softlifting, pemakaian lisensi melebihi kapasitas.
c. Penjualan CD-ROM illegal.
d. Penyewaan perangkat lunak illegal
e. Download illegal.
4. Fraud
Fraud merupakan kejahatan manipulasi informasi dengan tujuan mengeruk keuntungan yang sebesar besarnya. Biasanya kejahatan yang dilakukan adalah memanipulasi informasi keuangan. Contoh adanya situs lelang fiktif yang melibatkan berbagai macam aktifitas yang berkaitan dengan kartu kredit.
5. Gambling
Perjudian tidak hanya dilakukan secara konfensional, akan tetapi perjudian sudah marak didunia cyber yang berskala global. Dan kegiatan ini dapat diputar kembali dinegara yang merupakan "tax heaven" seperti cyman islands yang merupakan surga bagi money laundering. Jenis jenis online gambling seperti Online Casinos dan Online Poker.
6. Mobile Gambling
Merupakan perjudian dengan menggunakan wireless device, seperti PDAs, Wireless tabled PCs, berapa casino online dan poker online menawarkan pilihan mobile. GPRS,GSM data, UMTS, IMode adalah semua teknologi lapisan data atas nama perjudian gesit tergantung
7. Pornography dan Paedophilia
Pornography merupakan jenis kejahatan dengan menyajikan bentuk tubuh tanpa busana, erotis, dan kegiatan seksual lainnya dengan tujuan merusak moral. Paedophilia merupakan kejahatan penyimpangan seksual yang lebih condong kearah anak anak (child phornography).
8. Data Forgery
Kejahatan ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen dokumen penting yang ada di internet. Dokumen dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web 18 database. Dokumen tersebut disimpan sebagai scriptless document dengan menggunakan media internet. Kejadian ini biasanya diajukan untuk dokumen e-commerce
Tips terhindari dari penyalahgunaan teknologi informasi
1. Memastikan data terenkripsi
Setiap situs memiliki sistem keamanan enkripsi untuk memastikan data terkode dengan amat saat dikirimkan lewat situs website. Contohnya seperti Secure HTTP atau yang disebut dengan HTTPS dan sertifikasi SSL. Biasanya situs yang memiliki keamanan enkripsi data bisa diketahui dengan alamat situs yang diawali dengan https. Selain itu, keamanan juga bisa dilihat dengan adanya logo gembok di kiri atas sebelah tautan situs.
2. Berhati-hati saat menggunakan jaringan Wi-Fi
Kalian harus berhati-hati ketika sedang berada di tempat umum dan menemukan Wi-Fi yang bisa diakses secara gratis. Jaringan Wi-Fi ini bisa disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab untuk mencuri data pribadi. Biasanya menggunakan access point palsu yang jika seseorang login maka data pribadinya akan tercuri. Hindarilah access point yang berpotensi meminta username, password, dan informasi pribadi lainnya.
3. Waspadai tautan phising
Saat ini banyak sekali tautan (link) yang mengatasnamakan instansi atau organisasi. Dalam beberapa kasus, link tersebut dapat mengarahkan ke halaman login palsu sebagai jebakan dan mencuri data pribadi. Caranya adalah jangan asal memberikan data pribadi di situs yang tidak tepercaya. Periksa kembali alamat (domain) situs, contohnya untuk situs pemerintahan menggunakan domain .go.id seperti http://ditsmp.kemdikbud.go.id/.
4. Gunakan password yang sulit ditebak
Password atau kata sandi adalah hal yang paling penting dalam akses login. Oleh karena itu, gunakanlah kata sandi yang sulit untuk ditebak. Hindari penggunaan kata sandi menggunakan tanggal lahir ataupun nama. Selain itu, ganti kata sandi setiap tiga bulan sekali.
5. Gunakan mode Incognito ketika berselancar
Saat berselancar di internet, gunakanlah mode Incognito (penyamaran). Saat ini kebanyakan browser canggih sudah memiliki mode ini. Di dalam mode ini akan mematikan perekaman data ketika browsing. Browser tidak akan merekam alamat situs dan laman yang telah dikunjungi. Browser juga tidak dapat merekam datapribadi, seperti nama pengguna untuk login, password, juga cache dan cookies dari situs web yang dikunjungi.
hal apa saja yang perlu ditanamkan sejak dini mengenai etika dalam era teknologi informasi
Perkembangan teknologi yang semakin pesat saat ini tentu akan diiringi oleh kemudahan masyarakat dalam mendapatkan informasi secara cepat dan akurat. Hal itu akan berdampak positif bagi kehidupan, namun juga tidak menutup kemungkinan akan membawa dampak negatif. Misal dampak negatifnya yaitu adanya kasus pembajakan terhadap karya orang lain seperti pembajakan musik, film, software bahkan ebook. Hal itu akan merugikan bagi pencipta atau pembuat karya tersebut.
Nah, tujuan adanya penerapan etika dan moral dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi ini yaitu untuk bisa meminimalisir dampak negatif yang akan ditimbulkannya. Oleh karena itulah mengapa banyak hukum yang menetapkan tentang etika dan moral tersebut agar kita bisa menghargai karya orang lain.
Adapun etika-etika yang wajib diperhatikan dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi sebagai berikut:
- Memakai teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk hal-hal yang bermanfaat.
- Tidak memasuki sistem informasi orang lain tanpa seizin orang tersebut atau illegal.
- Tidak memberikan user ID dan password kepada orang lain untuk masuk ke sebuah sistem. Bahkan sebaliknya.
- Tidak mengganggu maupun merusak sistem informasi orang lain dengan cara apapun.
- Tidak menggunakan TIK dalam melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat.
- Menjunjung tinggi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
- Tetap bersikap sopan dan santun walaupun tidak bertatap muka secara langsung.
wanjai
BalasHapus